Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBM Mengandung Cacat Konstitusional

Kompas.com - 23/09/2010, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur kebebasan beragama di Indonesia bertentangan dengan norma-norma jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan yang ada dalam Konstitusi Republik Indonesia (RI). Dalam implementasinya, PBM ini melahirkan diksriminasi terhadap kelompok minoritas, yang bertolak belakang dengan prinsip non diskriminasi dalam UUD 1945.

"PBM mengandung cacat konstitusional. Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut bertentangan dengan norma-norma jaminan kebebasan beragama yang ada dalam Konstitusi RI," ucap Ismail Hasani, Manajer Program dan Peneliti SETARA Institute, dalam konferensi pers "Mendesak Legal Review terhadap PBM", Kamis (23/9/2010) di Kantor SETARA Institute, Jakarta.

Menurut Ismail, PBM sejak awal telah dimaksudkan dan ditujukan dalam rangka membatasi kebebasan kelompok-kelompok lain dalam mendirikan rumah ibadah, sehingga nyata dalam implementasinya PBM melahirkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Hal ini bertentangan dengan prinsip non diskriminasi dalam Pasal 28 I (2) mengenai jaminan kebebasan dan kesetaraan beragama/berkeyakinan serta beribadat dalam Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945, yang adalah bentuk penegasan konsensus nasional bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama/keyakinan dan menjalankan ibadat.

"Dalam lapangan kebebasan beragama sulit ditegakkan. Kaum minoritas tidak dapat membangun rumah ibadah," katanya.

Dijabarkannya, dalam disiplin hak asasi manusia, kebebasan beragama/berkeyakinan dan beribadah merupakan negative right, yang menuntut negara tidak ikut campur dalam pemenuhan jaminan kebebasan tersebut. Semakin negara menjauh dan membiarkan warga beribadat menurut agama/keyakinan masing-masing, maka negara mencapai derajat tinggi dalam memenuhi HAM.

"Namun sebaliknya, apabila semakin negara ikut campur, bahkan mempersulit sebagaimana yang dipresentasikan melalui PBM, maka semakin buruk komitmen negara terhadap HAM," katanya.

Ismail melanjutkan, PBM hakikatnya sulit ditegakkan karena karakternya yang diskriminatif. "Terbukti, dalam berbagai peristiwa, seluruh tindakan yang berhubungan dengan rumah ibadat, semuanya berdalih karena adanya pelanggaran terhadap PBM," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com