JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur kebebasan beragama di Indonesia bertentangan dengan norma-norma jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan yang ada dalam Konstitusi Republik Indonesia (RI). Dalam implementasinya, PBM ini melahirkan diksriminasi terhadap kelompok minoritas, yang bertolak belakang dengan prinsip non diskriminasi dalam UUD 1945.
"PBM mengandung cacat konstitusional. Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut bertentangan dengan norma-norma jaminan kebebasan beragama yang ada dalam Konstitusi RI," ucap Ismail Hasani, Manajer Program dan Peneliti SETARA Institute, dalam konferensi pers "Mendesak Legal Review terhadap PBM", Kamis (23/9/2010) di Kantor SETARA Institute, Jakarta.
Menurut Ismail, PBM sejak awal telah dimaksudkan dan ditujukan dalam rangka membatasi kebebasan kelompok-kelompok lain dalam mendirikan rumah ibadah, sehingga nyata dalam implementasinya PBM melahirkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Hal ini bertentangan dengan prinsip non diskriminasi dalam Pasal 28 I (2) mengenai jaminan kebebasan dan kesetaraan beragama/berkeyakinan serta beribadat dalam Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945, yang adalah bentuk penegasan konsensus nasional bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama/keyakinan dan menjalankan ibadat.
"Dalam lapangan kebebasan beragama sulit ditegakkan. Kaum minoritas tidak dapat membangun rumah ibadah," katanya.
Dijabarkannya, dalam disiplin hak asasi manusia, kebebasan beragama/berkeyakinan dan beribadah merupakan negative right, yang menuntut negara tidak ikut campur dalam pemenuhan jaminan kebebasan tersebut. Semakin negara menjauh dan membiarkan warga beribadat menurut agama/keyakinan masing-masing, maka negara mencapai derajat tinggi dalam memenuhi HAM.
"Namun sebaliknya, apabila semakin negara ikut campur, bahkan mempersulit sebagaimana yang dipresentasikan melalui PBM, maka semakin buruk komitmen negara terhadap HAM," katanya.
Ismail melanjutkan, PBM hakikatnya sulit ditegakkan karena karakternya yang diskriminatif. "Terbukti, dalam berbagai peristiwa, seluruh tindakan yang berhubungan dengan rumah ibadat, semuanya berdalih karena adanya pelanggaran terhadap PBM," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.