Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Pengambilan Air Tanah Dalam

Kompas.com - 22/09/2010, 20:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengambilan air tanah dalam di Jakarta harus segera dihentikan agar kota ini tidak semakin ambles. Untuk itu diperlukan cara baru untuk mencari sumber air baku bagi warga Jakarta.

Anggota Badan Regulator Pelayanan Air Minum (BRPAM) DKI Jakarta Firdaus Ali mengatakan, pengambilan air tanah dengan kedalaman paling sedikit 60 meter itu banyak dilakukan oleh industri dan perkantoran, termasuk hotel dan apartemen.

Pada tahun 2007, volume pengambilan air tanah dalam secara legal di Jakarta mencapai 22 juta meter kubik per tahun. Akan tetapi, kata Firdaus, volume penyedotan air tanah secara ilegal lebih besar sepuluh kali lipatnya.

Aktivitas pengambilan air tanah berlebihan ini antara lain menurunkan permukaan tanah di seluruh wilayah Jakarta. Jika tidak dihentikan sama sekali, proses penurunan tanah ini akan membuat tanah menjadi ambles, salah satunya seperti terjadi di sebagian badan Jalan RE Martadinata, Kamis (16/9/2010) dini hari. Sebagian wilayah Jakarta bahkan bisa tenggelam pada tahun 2012.

"Pengambilan air tanah dalam di semua wilayah (Jakarta) harus dihentikan karena tanah kita tidak stabil," kata Firdaus Ali seusai mengikuti rapat pembahasan amblesnya Jalan RE Martadinata di kantor Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Rabu (22/9/2010) sore.

"Kalau pengambilan air tanah di rumah-rumah warga itu di air dangkal dan tidak masalah. Itu life cycle-nya cepat," tambahnya.

Pertemuan tersebut antara lain menghasilkan beberapa langkah yang harus diambil oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penurunan permukaan tanah yang lebih parah. Untuk mengatasi defisit air akibat penghentian pengambilan air tanah dalam tersebut, Pemprov DKI dapat melakukan inovasi, antara lain dengan mengolah air limbah menjadi air baku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com