JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi, Denny Indrayana, ngotot bahwa Hendarman Supandji masih sah sebagai Jaksa Agung pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/9/2010). Denny mengatakan, tak ada kalimat dalam amar putusan MK yang menunjukkan bahwa Hendarman tak sah lagi sebagai Jaksa Agung.
"Apakah keputusan MK mengatakan tidak sah? Putusan MK tidak pernah mengatakan Jaksa Agung sah sebelum atau sesudah putusan," ungkapnya seusai mengikuti sidang di Gedung MK.
Denny tetap berpendapat bahwa posisi Hendarman tetap legal setelah putusan ini dikeluarkan MK. Menurutnya, posisi Hendarman masih sebagai Jaksa Agung yang sah dan keputusan-keputusan hukumnya masih legal.
"Kalau sebelumnya, posisi Jaksa Agung sah, enggak? Sah kan. Kenapa tidak jadi sah ke depannya?" tandasnya.
Sebelumnya, setelah sidang berlangsung, Ketua MK Mahfud MD menegaskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung berakhir tepat ketika putusan dikeluarkan. "Kalau seperti itu (dibatalkan kewenangan Hendarman sebelumnya), lantas tugas-tugas kejaksaan dianggap tidak sah, lantas seluruh perkara administratif bisa batal semua, puluhan ribu perkara juga batal, tidak masuk akal. Hukum tidak mungkin merusak seperti itu. Hukum itu memberi jalan terhadap problem-problem di birokrasi maupun masyarakat," paparnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.