Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Hendarman Tak Lagi Jaksa Agung Sah

Kompas.com - 22/09/2010, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Rabu (22/9/2010). Dengan putusan ini, maka sejak pukul 14.35, Hendarman tak sah lagi mengemban jabatan Jaksa Agung. "Ya mulai pukul 14.35 tadi, keputusan hukum yang dibuat Hendarman tidak sah," kata Ketua MK Mahfud MD seusai sidang berlangsung.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan".

Oleh karena itu, pergantian jaksa agung harus segera dilakukan. "Artinya, (Jaksa Agung) harus berhenti sejak ini. Mau menunggu, seperti misalnya mau menunggu pergantian dua-tiga hari, enggak apa-apa, cuma harus diambil langkah," ungkapnya.

MK mengatakan, selama ini terdapat ketidakpastian hukum sehingga, ke depan, legislative review harus segera dilakukan untuk memberi kepastian dengan memilih salah satu dari alternatif yang ada.

Sambil menunggu, MK melakukan penafsiran sebagai syarat konstitusional untuk pemberlakuan Pasal 22 ayat 1 huruf d ini. Ini berarti masa jabatan jaksa agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang mengangkatnya atau diberhentikan oleh presiden. "Jabatan dan keputusan-keputusan sebelumnya masih sah, tapi kan karena putusan keluarnya, maka mulai tadi sudah tidak sah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com