Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Hendarman Harus Mundur

Kompas.com - 18/09/2010, 20:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Hendarman Supandji mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung. Hal itu dilakukan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengumumkan bahwa Hendarman Supandji akan segera diganti.

Yusril menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, satu-satunya cara yang sah apabila Presiden hendak memberhentikan Jaksa Agung adalah Jaksa Agung yang menjabat sekarang, yakni Hendarman Supandji, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tanpa pengunduran diri tersebut, hal tersebut akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Menurut Pasal 22 UU Kejaksaan, alasan presiden untuk memberhentikan jaksa agung dengan hormat dari jabatannya hanyalah apabila jaksa agung itu meninggal dunia, sakit rohani dan jasmani terus-menerus, minta berhenti, atau berakhir masa jabatannya," ujar Yusril dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2010).

Yusril melanjutkan, akhir masa jabatan Jaksa Agung hingga sekarang tak jelas. Masalah ini pun sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadi menurut Yusril, karena Hendarman belum meninggal dunia, tidak sakit rohani dan jasmani terus-menerus, maka satu-satunya cara memberhentikan Hendarman dengan hormat ialah memintanya mengundurkan diri.

"Di luar cara ini, maka Presiden bisa saja memberhentikan Hendarman. Namun, bukan diberhentikan dengan hormat, melainkan diberhentikan dengan tidak hormat. Pendapat saya ini sejalan dengan qaul qadim (pendapat lama) Dr Denny Indrayana  sebelum menjadi staf Khusus Presiden SBY, ketika mengomentari pemberhentian Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh pada tanggal 7 Mei 2007," ungkapnya.

Lebih jauh, pakar Hukum Tata Negara ini melanjutkan bahwa dalam mengangkat jaksa agung yang baru, Presiden harus secara tegas menyebutkan sampai kapan jaksa agung yang baru itu akan memangku jabatannya.

"Sebaiknya, jika disebutkan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014, saat berakhirnya jabatan SBY sebagai Presiden, maka ini pun harus ditambah dengan ketentuan bahwa dalam tenggang masa jabatan itu, Presiden berwenang untuk mengganti yang bersangkutan sampai berakhir masa jabatannya," ujarnya.

Pencatuman masa jabatan ini penting sebelum adanya revisi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 atau sebelum adanya tafsiran resmi Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan jaksa agung. "Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi polemik sehubungan dengan keabsahan kedudukan jaksa agung di masa yang akan datang," tandasnya. (Tribunnews.com/Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Nasional
    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Nasional
    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Nasional
    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

    Nasional
    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com