Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Inginkan 6 Sukhoi Lagi

Kompas.com - 17/09/2010, 09:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia menegaskan berencana menambah enam pesawat jet tempur Sukhoi untuk menggenapkan 10 unit yang ada menjadi satu skuadron.      Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Imam Sufaat di Jakarta, Jumat (17/9/2010), mengatakan, rencana penambahan enam Sukhoi itu telah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.     Imam Sufaat mengatakan, keberadaan 10 pesawat Sukhoi yang bermarkas di Skadron Udara 11 Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin, Makassar, belum memadai untuk memberikan daya tangkal.      "Dibandingkan dengan wilayah udara nasional yang begitu luas, 10 unit Sukhoi yang ada belum memadai," tutur Imam.      Ia mengatakan, bandingkan dengan Malaysia dan Singapura yang luas wilayah udaranya lebih kecil. Malaysia memilki 18 Sukhoi dan Singapura memiliki 24 pesawat F15.       Jadi, tambah Imam, dalam jangka panjang, TNI Angkatan Udara sudah menetapkan menambah enam unit pesawat jet tempur Sukhoi.      Sejak tahun 2003,  Indonesia telah memiliki 10 pesawat tempur Sukhoi yang diadakan dari Rusia. Pada tahun 2003,  Indonesia membeli empat Sukhoi jenis SU-30MK dan SU-27SK, masing-masing dua unit.      Indonesia kemudian membeli enam pesawat Sukhoi lagi pada tahun 2007 setelah perusahaan Rusia penghasil pesawat tempur Sukhoi pada 21 Agustus 2007 mengumumkan menjual enam pesawat tempur tersebut kepada Indonesia senilai 300 juta dollar AS atau Rp 2,85 triliun.      Enam pesawat Sukhoi yang dibeli itu terdiri atas tiga Sukhoi SU-30MK2 dan tiga jenis SU-27SKM. Tiga jenis Sukhoi SU-30MK2 tiba pada Desember 2008 dan Januari 2009.       Tiga unit Sukhoi SU-27SKM masing-masing tiba pada Jumat (10/9/2010) dan Kamis (16/9/2010). Dengan penambahan yang ada dan akan diadakan pada jangka panjang, TNI Angkatan Udara telah mengirimkan calon penerbang dan teknisi Sukhoi ke Rusia dan China sebagai salah satu operator Sukhoi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com