JAKARTA, KOMPAS.com — Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Komisi Kepolisian Nasional boleh mengajukan nama calon Kapolri baru yang berbeda menurut penilaian masing-masing.
"Bisa, bisa sama, bisa berbeda. Yang jelas, sumbernya dari polisi kan," tuturnya di Istana Negara, Rabu (15/9/2010).
Menurut Djoko, calon-calon Kapolri itu harus memenuhi persyaratan formal dan nonformal yang sudah ditetapkan. Persyaratan formalnya, antara lain, berasal dari jenjang karier kepangkatan.
Calon juga tidak sedang beperkara dalam laporan yang disampaikan KPK maupun PPATK sebelumnya. Soal siapa calonnya, Djoko enggan berkomentar.
Menurutnya, itu adalah hak prerogatif Presiden, bahkan ketika akan segera mengirimkannya ke DPR. Mengenai jumlah calon yang akan diajukan Presiden, Djoko juga enggan berkomentar.
"Ya itu kan hak prerogatif Presiden ya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.