JAKARTA, KOMPAS.com — Status Muharli Barda, Ketua DPW FPI Bekasi, menjadi tersangka. "Peningkatan status Muharli Barda dari saksi menjadi tersangka karena dinilai melakukan penghasutan dan provokasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar kepada wartawan, Rabu (15/09/2010).
Muharli Barda dijerat dengan Pasal 160, 170, 351, 335 juncto 59 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Muharli Barda kini diamankan di Rutan Polda Metro Jaya.
Seperi diberitakan, Muharli Barda, Selasa kemarin, mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya sebagai saksi peristiwa penganiayaan jemaat HKBP Ciketing, Bekasi.
Saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Muharli didampingi Sekretaris Jenderal FPI Shobri Lubis dan Koordinator Kuasa Hukum FPI Munarman. Selain itu, ada juga Soleh Mangara Sitompul dari Kongres Umat Islam Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.