Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Surati Presiden Yudhoyono

Kompas.com - 15/09/2010, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Pers menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meminta penundaan eksekusi terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada yang divonis dua tahun oleh Mahkamah Agung. Penundaan itu bisa dilakukan karena Erwin tengah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Selasa (14/9), di sela-sela halalbihalal di MA, Jakarta. Surat itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung.

”Saya surati Presiden, memohon agar Kejaksaan tak melaksanakan putusan itu sebab sedang ada upaya hukum PK. Undang- undang (UU) mengatur, PK tidak menunda eksekusi. Namun, pada praktiknya, jika orang yang mengajukan PK berada di luar tahanan, jaksa juga tidak mengeksekusi karena kita juga tidak tahu apakah PK-nya dikabulkan,” papar Bagir.

Menurut Bagir yang juga mantan Ketua MA itu, ketentuan tersebut secara filosofis benar, tetapi bermasalah secara sosiologis. PK adalah upaya hukum luar biasa. Artinya, persoalan hukum sebenarnya sudah selesai. Putusan kasasi MA adalah putusan terakhir sehingga sebagai sebuah proses hukum, eksekusi bisa dijalankan.

Sebelumnya, majelis kasasi yang diketuai hakim agung Mansyur Kertayasa menyatakan Erwin melanggar pasal kesusilaan, yang diatur dalam Pasal 282 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Erwin dihukum tak mengacu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkait putusan itu, Erwin Arnada didampingi penasihat hukum Todung Mulya Lubis saat ini tengah menyiapkan permohonan PK. Bagir mengatakan, tak perlu ada bukti baru atau novum untuk PK yang diajukan. PK dapat dimintakan untuk kekeliruan penerapan hukum. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com