BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah harus bersikap tegas dalam menyikapi aksi penusukan terhadap penatua Gereja Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP Pondok Timur Indah, Hasian Sihombing, dan pemukulan Pendeta Luspida Simanjuntak.
Surat Keputusan 3 Menteri dianggap gagal menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beragama.
Demikian dinyatakan anggota Komisi 1 DPR RI, Lili Wahid, seusai membesuk di Hasian Sihombing di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur, Bekasi, Selasa (14/9/2010).
Menurut Lili, peristiwa yang terjadi sebelum ibadah pada Minggu (12/9/2010) itu dinilai sengaja untuk meresahkan masyarakat. "Kepolisian sebenarnya tahu akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tapi aparat belum memberi pengamanan memadai," kata adik almarhum Abdurrahman Wahid itu.
"UUD 1945 itu kan menjamin kebebasan beragama. Tapi, SKB 3 Menteri itu gagal menjalankan amanat UUD. Saya minta pemerintah harus memberi pengertian kepada masyarakat," ungkap Lili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.