JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar setuju dengan usulan masyarakat agar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditinjau ulang. Usulan ini mengemuka ketika banyaknya terpidana korupsi yang menerima remisi.
"Saya sangat setuju. Apalagi nanti diatur dengan undang-undang. Nah kita kan punya lembaga legislasi, DPR. Kalau itu dibicarakan dasar hukumnya bersama DPR, saya welcome betul. Kami, pemerintah tentu sangat menghormati," kata Patrialis kepada para wartawan usai bersilaturahim dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/9/2010).
Sesuai PP 28/2006, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi. Remisi diberikan apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.
Patrialis mengatakan, usulan pembahasan atau peninjauan ulang ketentuan remisi bisa datang dari pemerintah maupun DPR. Pemerintah, kata Patrialis, selama ini mendengar suara masyarakat. Namun, Patrialis juga mengaku mendapat keluhan dari terpidana kasus korupsi yang merasa dirinya diperlakukan berbeda dengan terpidana lainnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini membantah pemberian remisi bagi terpidana korupsi menyebabkan semangat pemberantasan korupsi terhambat. "Tidak ada hubungannya. Coba Anda buktikan, ada nggak residivis korupsi? Di China, ada hukuman mati, tapi koruptor banyak juga," katanya.
Secara terpisah, advokat senior Adnan Buyung Nasution mengatakan mendukung pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi. "Kita mesti ingat, kita kan menegakkan hukum dan keadilan. Hukum dan keadilan itu tidak berarti dengan perasaan kebencian. Nah, ini temen-temen LSM perlu diberi sedikit pemahaman. Hukum itu harus ditegakkan dengan adil. Kalau orang sudah menerima hukuman, dan dia sudah menjalankan dengan patuh dan berkelakukan baik, hukum memberikan mereka hak menerima remisi. Jangan karena kita benci pada koruptor, lantas tak boleh dikasih remisi. Itu diskriminatif namanya. Tidak konsisten menjalankan hukum," tegasnya.
Seperti diwartakan, pada Idul Fitri 2010, ada 42.823 orang yang mendapatkan remisi. Dari angka tersebut, 1.415 orang di antaranya langsung bebas.

