Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 07:38 WIB
Idul Fitri
42.823 Napi Diusulkan Dapat Remisi
| Egidius Patnistik | Kamis, 9 September 2010 | 00:25 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42.823 napi diusulkan dapat remisi Idul Fitri 1431 H. Jumlah tersebut berdasarkan data dari 33 kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Demikian Direktur Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Untung Sugiyono menjelaskan kepada tribunnews.com di Jakarta,  Rabu (8/9/2010). Total napi yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 42.823 orang untuk semua kasus. Dari jumlah itu, 41.408 napi akan mendapat Remisi Khusus I (RK I) dan 1.415 napi diusulkan mendapat Remisi Khusus II (RK), yakni bisa langsung menghirup udara bebas.

"Remisi khusus lebaran sebanyak 41.408 ribu narapidana untuk RK I, RK II sebanyak 1.415 (napi), kemungkinan dia bebas," kata Untung Sugiyono.

Untung belum bisa menjelaskan, berapa total napi kasus korupsi seluruh Indoensia yang mendapat remisi pada Hari Lebaran itu. Ia hanya menyatakan bahwa napi kasus korupsi di Indoensia di bawah 300 napi.

Kanwil Kemekumham Provinsi Jawa Barat tercatat paling banyak mengajukan pemberian remisi napi, yakni sebanyak 6.647 mendapat Remisi Khusus I dan 249 mendapat Remisi Khusus II atau bisa langsung bebas.

Jumlah ini terbilang menurun dibanding pemberian remisi pada hari peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2010 yang mencapai 58 ribu napi. "Ini hanya 42 ribu napi. Diberikan khsus bagi yang memeluk agama Islam, jadi tidak semua narapidana," ujar Untung.

Sesuai UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, napi kasus korupsi, narkotika, dan terorisme, harus menjalani sepertiga masa hukuman jika diajukan mendapat remisi.

Dengan banyaknya kririk tajam terhadap koruptor yang mendapat remisi, Untung menegaskan, bahwa pihaknya hanya menjalani perundang-undangan. Bagi Untung, tidak ada yang namanya mencederai penegakaan pemberantasan korupsi jika dilihat dari sisi pihak keluarganya.

"Hak mereka untuk mengkritik. Tapi, kami kan patokan pada peraturan. Kalau tidak melaksanakan bisa melanggar undang-undang," katanya. Tujuan pemberian remisi terhadap napi adalah mendorong napi untuk berbuat baik selama di dalam tahanan.

Sumber :
tribunnews