Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 16:03 WIB
Sidang Perdana Gayus
Hanya Ada PT SAT, Bakrie Grup Tak Ada
Sandro Gatra | Glori K. Wadrianto | Rabu, 8 September 2010 | 16:55 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOGayus Halomoan Tambunan memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) hanya mendakwa Gayus Halomoan Tambunan melakukan tindak pidana korupsi saat menelaah keberatan pajak satu perusahaan, yakni PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Tiga perusahaan Bakrie Group yang selama ini disebut-sebut Gayus, serta perusahaan lain tidak muncul dalam dakwaan.

Rhein Singal, salah satu JPU, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010) menjelaskan, Gayus bersama dua atasannya yakni Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung telah merugikan negara serta memperkaya PT SAT senilai Rp 570.952.000. Atas dakwaan itu, Gayus dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan Rhein, awalnya Kantor Wilayah Jawa Bagian Timur memeriksa kewajiban pajak PT SAT tahun 2004. Setelah diperiksa, lalu ditetapkan nilai kekurangan pajak yang belum dibayar yakni Rp 487.200.000. Hasil itu disampaikan kepada Direktur PT SAT, Hindarto Gunawan. Dia lalu menyetujui rincian kekuragan pajak itu dan menyelesaikan kewajibannya pada Januari 2007.

Namun, PT SAT mengajukan permohonan keberatan pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Timur dan Direktorat Keberatan Banding Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan ada kesalahan pemeriksaan. Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak lalu memberikan disposisi kebawahan yang diteruskan hingga ke Gayus untuk meneliti keberatan itu.

Kemudian, hasil telaah disimpulkan permohonan keberatan pajak PT SAT diterima. Laporan penelitian itu ditandatangani Gayus selaku peneliti keberatan, Humala selaku penelaah keberatan, Maruli selaku Kepala Seksi Pengurangan Keberatan, hingga Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding.

"Padahal, seharusnya terdakwa Gayus tidak mengusulkan menyetujui keberatan wajib pajak PT SAT, melainkan menolak keberatan dan menyatakan hasil pemeriksaan Kanwil Pajak Jawa Timur sudah benar," kata JPU.

Terkait kebenaran hasil pemeriksaan Kanwil Pajak Jatim itu, JPU merujuk berbagai peraturan seperti Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE 68/PJ/ 1993, nomor SE-18/PJ. 52/1996 , peraturan pemerintah Nomor 50/1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta peraturan lain.

Seperti diberitakan, selain PT SAT, Gayus mengaku juga meneliti tiga perusahaan Bakrie Group yakni PT. Kaltim Prima Coal, PT. Arutmin, dan PT. Bumi Resource. Saat bersaksi, Gayus mengaku menerima sekitar dua juta dollar AS dari tiga perusahaan itu.

Advertorial
»