Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 16:02 WIB
Mafia Hukum
Aneh, Para Penyuap Gayus Belum Diadili
Sandro Gatra | yuli | Rabu, 8 September 2010 | 07:28 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan perkara Gayus Halomoan Tambunan mulai dari penyidikan tim independen Polri hingga di kejaksaan dinilai banyak kejanggalan.

Salah satu kejanggalan adalah belum ada satu pun tersangka dari wajib pajak perusahaan yang menyuap Gayus hingga perkara pidana pokoknya masuk ke persidangan, Rabu (8/9/2010).

"Pokoknya banyak misteri dalam perkara ini. Banyak hal yang janggal, tidak sewajarnya, (penegak hukum) tidak sungguh-sungguh memberantas korupsi," lontar Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Gayus, di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Gayus akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel siang ini terkait dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan penyuapan para penyidik dan hakim serta kasus mafia pajak bersama dua atasannya, yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu.

Buyung mengatakan, kliennya sudah mengungkapkan secara gamblang kepada tim independen tentang asal-usul Rp 28 miliar yang tersimpan di rekening.

Uang itu sempat diblokir penyidik Bareskrim pada tahun 2009 karena diduga hasil tindak pidana. "Dia sudah sebut dari mana saja uang itu didapat. Kalau tidak diperiksa, gimana?" tegasnya.

Buyung mengatakan, jika penyidik mengusut semua yang diungkapkan Gayus, kasus ini akan menyeret banyak pihak. Namun, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu belum bersedia mengungkap siapa saja yang belum tersentuh dalam kasus ini. "Itu akan saya jawab dalam opening statement (eksepsi)," ujarnya.

Seperti diketahui, tim independen hingga dibubarkan belum dapat membuktikan keterlibatan beberapa perusahaan yang disebut Gayus. Begitu pula penyidik Bareskrim Polri yang mengambil alih tugas tim independen.

Selain uang Rp 28 miliar di rekening, mantan PNS golongan IIIa itu memiliki harta fantastis senilai Rp 74 miliar dalam bentuk 31 batang emas dan uang tunai dalam mata uang dollar AS dan dollar Singapura. Uang itu disimpan di salah satu dari sembilan safety box yang pernah dibuka Gayus di bank.

Saat diperiksa, Gayus mengaku, harta dengan jumlah Rp 100 miliar itu dia terima dari 44 perusahaan. Nama Gayus tercatat di dalam surat tugas untuk menangani keberatan pajak 149 perusahaan.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ataupun saat bersaksi di sidang para terdakwa, Gayus mengaku menerima uang dari tiga perusahaan Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Dari ketiganya, Gayus mengaku menerima 3 juta dollar AS. PT Bumi Resorces telah membantah hal itu.

Asal-usul uang lainnya adalah dari konsultan pajak Roberto Santonius senilai Rp 925 juta, PT Megah Citra Jaya Garmindo senilai Rp 370 juta, dan dari pihak lain. Lalu, dari 44 perusahaan yang disebut Gayus, Polri baru memeriksa sekitar empat perusahaan.

Perusahaan itu adalah PT SAT, PT DAS, PT E, dan PT I. Penyelidikan dimulai sejak April 2010. Polri juga sudah menerima dokumen pajak empat perusahaan itu dari Ditjen Pajak. Namun, hingga saat ini belum terbukti keempat perusahaan itu menyuap Gayus.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi meminta masyarakat bersabar. "Kami ada tahapan. Sabar aja-lah. Kita menunggu hasil pengadilan, kami dalami terus. Pengembangan yang disampaikan di pengadilan itu menjadi bahan bagi penyidik. Kami ingin masalah ini tuntas sehingga kalau istilah mafia hukum ini tidak tuntas, pimpinan Polri pun sangat prihatin," kata Ito beberapa waktu lalu. 

Advertorial
»