Jakarta, Kompas
Haris Rusly Moti dari Petisi 28 di Jakarta, Selasa (7/9), menilai positif Adjie menyatakan pendapat dan pemikirannya melalui media massa. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk bela negara. Berbeda dengan mendaftar sebagai calon kepala daerah atau membuat partai, menulis kritik bukanlah bentuk politik praktis.
Haris juga meminta agar TNI proporsional mengingat beberapa waktu lalu Kapten (Inf) Agus Harimurti Yudhoyono juga berkomentar mengenai pemerintah. Komentar itu dibukukan dan menjadi kenang-kenangan bagi tamu di Istana Kepresidenan yang mengikuti upacara Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2010. ”Jika Adjie dihukum, Agus harus juga. Ukurannya tulisan,” katanya.
Anggota Komisi I DPR, Effendy Choirie, menambahkan, Adjie bisa dianggap sebagai prajurit yang punya sikap intelektual. Itu harus dihargai dan dihormati.
Bagi Effendy, menulis opini di media massa tak bisa dikategorikan berpolitik praktis. Ini merupakan bentuk ekspresi intelektual. Apa yang dilakukan Adjie harus dilihat sebagai koreksi bagi petinggi TNI, termasuk petinggi negara. Petinggi bisa melihat realitas pikiran rakyat dan prajurit serta tidak sekadar memakai standar pribadi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Bambang Samoedro mengatakan, teguran secara internal kepada Adjie disebabkan tindakannya dianggap di luar etika atau kepatutan. Ketidakpatutan itu berkaitan dengan Adjie sebagai anggota TNI AU mengkritik terbuka Presiden, yang merupakan panglima tertinggi TNI.
Tulisan opini yang menjurus kepada keberpihakan itu dinilai Bambang sebagai Adjie terlibat politik praktis.
Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengakui, Adjie sebagai perwira TNI melanggar kode etik setelah menulis opini di media massa.
