JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohanes Waworunto, mengaku tidak menerima satu sen pun uang hasil korupsi. Saat dieksekusi petugas Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Cipinang, Yohanes mengatakan bahwa dirinya tidak terima disebut sebagai koruptor.
"Saya ini bukan koruptor. Saya tidak makan satu sen pun (sambil menangis) saya harus membayar Rp 378 miliar," ujarnya sambil menangis, di Kejari Jaksel, Selasa (7/9/2010).
Yohanes menyatakan bahwa sosok yang harus bertanggung jawab atas kasus korupsi Sisminbakum adalah pemilik PT Sarana Rekatam Dinamika (PT SRD) Hartono Tanoesoedibyo.
"Saya dikorbankan dan dizholimi. Tapi MA sudah memberi kasasi saya untuk membayar Rp 378 miliar. Saya tidak bisa bayar, saya tidak punya uang," ungkapnya.
Atas putusan MA tersebut, Yohanes berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia mengatakan tidak pernah kenal dengan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
"Di bulan Ramadhan saya harap majelis hakim bisa jujur. Saya juga akan melakukan PK, mudah-mudahan PK saya bisa ditinjau," jelas Yohanes.
Ia menambahkan, saat masuk ke PT SRD pada tanggal 2 September, sebenarnya telah ada kesepakatan antara PT SRD dan Dirjen AHU pada bulan Mei hingga Agustus. "Saya baru masuk 2 September dan deal-nya itu sejak Mei sampai Agustus," ungkapnya. (Tribunnews/Iwan Taunuzi)

