BOGOR, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Bogor diingatkan tidak bolos di luar libur Lebaran. Bila tetap nekat tidak masuk kerja tanpa alasan, PNS pelanggar akan mendapat sanksi sesuai peraturan kepegawaian.
Libur Lebaran bersama itu sendiri mulai Kamis (9/9/2010) sampai Senin (13/9/2010) atau selama lima hari. Masuk kembali pada Selasa (14/9/2010). "Pada Selasa itu semua mata masyarakat tertuju pada kita. Aktivitas kantor akan dicek dan direkam. Kita harus sadar bahwa kinerja kita selalu diawasi," kata Wali Kota Bogor, Diani Budiarto saat memberi pengarahan pagi kepada para stafnya di Balaikota, Selasa (7/9/2010).
Diani sendiri sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 061.2/2547-Org tentang Cuti Bersama, yang ditujukan kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pimpinan perusahaan daerahnya. Dalam surat itu antara lain ditegaskan para kepala atau pimpinan tersebut harus melakukan pengecekan dan mengambil tindakan dalam penegakan disiplin karyawan.
"Seluruh PNS wajib masuk kembali pada hari Selasa (14/9/2010) tepat waktu. Kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di semua kantor," tambah Sekretaris Daerah Kota Bogor, Bambang Gunawan.
Kasubag Hubas dan Protokol Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bogor Rusjadi menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah RI No 53/2010 jelas mengatur uraian sanksi bila PNS mangkir atau bolos. Pada Pasal 8 PP tersebut, ditegaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja maka akan mendapat teguran lisan.
Sedangkan teguran tertulis akan dilayangkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja akan mendapat pernyataan tidak puas secara tertulis.
"PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas bakal dikenai sanksi. Bahkan jika mangkir kerja selama 46 hari, maka yang bersangkutan akan langsung dipecat," jelas Eddy berdasarkan PP yang baru diperbarui itu.
