JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku terkejut terkait pengajuan dua nama calon Kepala Polri yang diajukan Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, tidak ada pembicaraan sebelumnya antara Polri dan Kompolnas terkait dua nama itu.
"Kita ngga tau, boleh dibilang kaget," ucap anggota Kompolnas, Adnan Pandupraja, saat pertemuan dengan pihak KontraS di Gedung Kompolnas, di Jakarta, Selasa (7/9/2010).
Seperti yang diberitakan, Kapolri mengaku akan mengajukan dua nama kepada Presiden untuk menggantikan posisinya.
Pandu mengaku, saat ini di internal Kompolnas kebingungan terkait langkah Kapolri itu. Pasalnya, kata dia, awalnya Kapolri memberikan delapan nama calon dari pihak Polri kepada Kompolnas untuk didalami. Pada proses pemilihan Kapolri sebelumnya, Kompolnas hanya mengajukan kriteria-kriteria calon. "Dari delapan nama itu kami mempelajari dengan perhatikan persoalan di Polri yakni masalah HAM, korupsi, dan rekening gendut," kata Pandu.
"Kompolnas tanya tidak ke Polri, Kompolnas kan lagi proses seleksi. Saya sendiri bingung lihat ini?" tanya Indria, wakil koordinator KontraS. "Kebingungan Anda sama dengan kebingungan kami. Kita punya nama mau diapain kalau dia (Kapolri) ajukan juga? Tadinya kita geer kita terima nama (calon dari Kapolri). Begitu sudah final (seleksi) ada lagi nama. Kaget juga," jawab Pandu.
Dikatakan Pandu, pihaknya tidak dapat mempersoalkan langkah Kapolri itu lantaran tidak ada peraturan yang tegas yang mengatur proses pemilihan calon Kapolri. "Tidak ada undang-undang yang jelas mengatur lembaga mana yang berhak ajukan nama calon Kapolri," katanya.
