JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi atau melaksanakan putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu Selasa (7/9/2010) ini. Yohanes divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Kepala Kejari Jaksel Yusuf kepada Kompas menjelaskan, Yohanes akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. "Sekarang Yohanes sudah ada di Kejari Jaksel," kata Yusuf, Selasa.
Catatan Kompas, Yohanes adalah terpidana pertama dalam perkara korupsi Sisminbakum yang menjalani hukuman. Dalam perkara korupsi Sisminbakum, jaksa telah menetapkan sejumlah tersangka. Beberapa orang di antaranya sudah menjalani sidang di pengadilan negeri, bahkan memperoleh putusan banding. Namun, berlanjut ke tingkat MA.
Yang terbaru, jaksa menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra serta mantan Komisaria PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
