Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 00:04 WIB
Kasus Gayus
Arafat: Ada Rekayasa di Kejaksaan Agung
Sandro Gatra | R Adhi KSP | Senin, 6 September 2010 | 20:25 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOTerdakwa Kompol Arafat Enanie menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010). Terdakwa yang merupakan penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan dan diduga menerima suap tersebut dituntut hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp 150 juta, subsider enam bulan penjara.

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Kompol Arafat Enanie menegaskan akan kembali mengungkap keterlibatan dua jaksa, yakni Cirus Sinaga dan Fadil Regan, terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan pada pembelaan atau pledoi. Pasalnya, jaksa penuntut umum atau JPU tidak menyinggung dua jaksa itu saat membacakan berkas tuntutan.

Nanti saya sebut karena mereka menganggap penyidik yang merekayasa. Justru rekayasa di Kejaksaan Agung.
-- Arafat Enanie

"Nanti saya sebut karena mereka menganggap penyidik yang merekayasa. Justru rekayasa di Kejaksaan Agung," lontar Arafat seusai mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010).

Arafat mengatakan, ia juga akan mengungkap keterlibatan keduanya saat bersaksi di sidang para terdakwa lain. "Nanti saya buktikan, saya diperiksa saksi," katanya singkat.

Seperti diberitakan, Arafat dalam sidang mengatakan, Cirus memaksa untuk memasukkan Pasal 372, yakni tentang penggelapan, ke Gayus. Sebelumnya, Gayus hanya didakwa pasal korupsi dan pencucian uang. Hal itu diberikan agar Cirus dapat menangani kasus Gayus. Pasalnya, Cirus bertugas di bidang pidana umum. Tanpa pasal penggelapan, kasus itu ditangani bidang pidana khusus.

Menurut Arafat, ada pertemuan antara ia, AK Sri Sumartini, Cirus, Fadil, dan Haposan Hutagalung di Hotel Crystal, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dibenarkan Sri Sumartini dan Haposan. Namun, keduanya mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Hingga saat ini, Cirus dan Fadil belum pernah diperiksa di sidang para terdakwa terkait keterangan itu.