Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 15:38 WIB
Mafia Kasus
Arafat: Berat bagi Saya
Sandro Gatra | I Made Asdhiana | Senin, 6 September 2010 | 18:53 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOTerdakwa Kompol Arafat Enanie menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010). Terdakwa yang merupakan penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan dan diduga menerima suap tersebut dituntut hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp 150 juta, subsider enam bulan penjara.

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Kompol Arafat Enanie mengaku tuntutan empat tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu berat. Pasalnya, menurut dia, tidak ada keterangan saksi-saksi di persidangan yang menyebutkan ia menerima uang.

Aneh, BAP semua yang dijadikan dasar tuntutan.
-- Kompol Arafat

"Berat bagi saya (tuntutan)," kata Arafat seusai mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010), ketika dimintai tanggapan tuntutan empat tahun.

Arafat menilai tuntutan JPU aneh lantaran jaksa hanya menggunakan keterangan para saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Aneh, BAP semua yang dijadikan dasar tuntutan. Semua saksi disidang di bawah sumpah. Kalau di BAP kan tidak disumpah. Tidak ada saksi yang menyebut saya menerima uang," kata dia.

"Lucunya kita tidak perlu sidang, serahkan saja berkas kepada hakim, tuntut saya, jatuhkan vonis. Ini habiskan biaya, waktu. Sepertinya jaksa harus sekolah dulu itu. Itu jelas di KUHAP keterangan saksi di sidang dijadikan dasar," tambah Arafat yang mengenakan kemeja warna biru.

Advertorial
»