Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 15:49 WIB
Mafia Kasus
Arafat Dituntut Empat Tahun
Sandro Gatra | I Made Asdhiana | Senin, 6 September 2010 | 18:44 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOTerdakwa Kompol Arafat Enanie menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010). Terdakwa yang merupakan penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan dan diduga menerima suap tersebut dituntut hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp 150 juta, subsider enam bulan penjara.

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kompol Arafat Enanie dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara empat tahun penjara. JPU menilai Arafat terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. "Menuntut agar pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," ucap Yuni, salah satu JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 6/9/2010 ).

Menuntut agar pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan.
-- Yuni

Saat membacakan tuntutan sekitar 90 menit, JPU menilai seluruh dakwaan yang dikenakan ke Arafat terbukti berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti. Selama sidang, JPU menghadirkan 27 saksi ditambah dua saksi verbal lisan. Saksi yang dihadirkan JPU diantaranya Gayus, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Roberto Santonius, dan saksi lain.

Seperti diberitakan, Arafat didakwa menerima suap motor gede alias moge Harley Davidson tipe Ultra Classic dari Alif Kuncoro. Moge itu diserahkan Alif agar adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait aliran dana ke rekening Gayus.

Selain itu, Arafat juga didakwa menerima sejumlah uang selama menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus. Dia dituduh menerima suap bersama penyidik lain, AKP Sri Sumartini agar merekayasa kasus yang menjerat Gayus.

JPU menilai hal yang memberatkan Arafat yakni tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Arafat sebagai penegak hukum seharusnya bekerja sesuai peraturan. "Tapi malah menyimpang dari peraturan," kata JPU.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan serta tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan jadi tulang punggung bagi keluarganya," tambah Yuni.

Advertorial
»