Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 15:34 WIB
Mafia Kasus
Yasin: Alif Diperas Arafat
Sandro Gatra | I Made Asdhiana | Senin, 6 September 2010 | 17:41 WIB
|
Share:
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMOTerdakwa, Kompol Arafat Enanie (tengah), akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/7/2010). Arafat adalah penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan. Ia didakwa menerima suap agar penyidik tidak menyita barang bukti rumah Gayus di Pondok Indah yang diduga hasil tindak pidana.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Alif Kuncoro menilai kliennya diperas oleh Kompol Arafat Enanie, salah satu penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan. Akibatnya, menurut pengacara, Alif terpaksa menyerahkan motor gede alias moge Harley Davidson tipe Ultra Classic kepada Arafat.

Intimidasi dilakukan dengan cara menakut-nakuti akan dijadikan tersangka, mengancam akan menahan.
-- M Yasin

Penilaian itu dikatakan M Yasin, salah satu pengacara Alif, saat membacakan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010). Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Alif dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam pledoi setebal 85 halaman, Yasin mengatakan, Alif dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, diintimidasi oleh penyidik secara psikologis saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Gayus. "Intimidasi dilakukan dengan cara menakut-nakuti akan dijadikan tersangka, mengancam akan menahan, melempar borgol di hadapan saksi disertai kata-kata intimidatif," jelas Yasin.

"Intimidasi itu dilakukan secara bersama-sama, sistematis, dan terstruktur sehingga akhirnya bermuara pada penggiringan agar terdakwa memberikan sesuatu kepada penyidik," tambah Yasin.

Alasan yang meringankan terdakwa, kata Yasin, yakni kliennya belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, selama proses persidangan, Alif selalu memerikan keterangan yang benar dan jelas, tidak berbelit-belit, serta sopan selama persidangan.

"Terdakwa juga seorang kepala keluarga yang bertanggung jawab kepada keluarga. Terdakwa juga pemilik bengkel dimana banyak pegawai yang menggantungkan nafkah dari jalannya usaha bengkel itu," katanya.

Di akhir pledoi, pihak pengacara meminta agar majelis hakim membebaskan Alif dari segala dakwaan serta tuntutan. "Mengembalikan nama baik terdakwa," ujarnya.

Seperti diberitakan, moge seharga Rp 410 juta ditambah bea balik nama seharga Rp 43 juta itu diberikan Alif agar adiknya tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke rekening Gayus. Di sidang, Alif mengakui hal itu. Sebaliknya, Arafat membantah menerima suap moge itu. Menurut dia, moge itu hanya titipan Alif.

Advertorial
»