Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 15:30 WIB
Penahanan Tidak Sah
Gayus Gugat Kejari Jaksel
Sandro Gatra | Glori K. Wadrianto | Senin, 6 September 2010 | 14:02 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Gayus Halomoan Tambunan menggugat pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanan yang dinilai tidak sah. Pasalnya, menurut pihak Gayus, pihak Kejari Jaksel tidak memperpanjang masa penahanan hingga gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pia Nasution, salah satu pengacara Gayus, saat membacakan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Senin (6/9/2010) mengatakan, kliennya ditahan jaksa penuntut umum (JPU) sejak 23 Juni 2010 di rumah tahanan Markas Besar Brimob, Kelapa Dua, Depok. Saat itu, Gayus ditahan selama 20 hari hingga 12 Juli 2010.

Setelah itu, kata Adnan, penahanan diperpanjang selama 30 hari sampai tanggal 11 Agustus 2010. "Namun hingga permohonan praperadilan ini didaftarkan, pemohon (Gayus) tidak lagi diperpanjang masa penahanannya. Dengan demikian, seharusnya penuntut umum mengeluarkan pemohon dari tahanan sesuai pasal 24 ayat (4) KUHP," jelas dia.

"Tindakan penahanan kepada pemohon merupakan penahanan yang tidak sah serta tindakan yang merampas kemerdekaan karena telah dilakukan penahanan tanpa dasar," tambahnya.

Dalam berkas gugatan, para pengacara Gayus meminta hakim praperadilan menyatakan penahanan kliennya tidak sah serta memerintahkan pihak Kejari Jaksel mengeluarkan Gayus dari rutan.

Seperti diberitakan, berkas pekara Gayus sudah masuk ke PN Jaksel dan siap disidangkan. Gayus didakwa dua perkara yakni dugaan menyuap para penyidik Bareskrim Mabes Polri dan hakim PN Tanggerang untuk merekayasa kasus korupsi dan pencucian uang yang pernah menjeratnya pada tahun 2009.

Kasus lain yakni dugaan keterlibatan dalam kasus mafia pajak bersama dua atasannya yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Advertorial
»