JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar didesak untuk tidak memberikan remisi Lebaran bagi para koruptor. Hal itu dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/9/2010).
Pemberian remisi bagi koruptor oleh pemerintah pada HUT ke-65 RI, Agustus lalu, membuat komitmen pemberantasan korupsi dipertanyakan. "Menkumham kita desak untuk tidak memberikan remisi Lebaran untuk para koruptor. Kalau sampai Menkumham kembali memberikan remisi bagi koruptor, maka itu akan menjadi catatan buruk untuk kinerjanya di tahun pertama ini," ujar Emerson.
Dalam peringatan HUT ke-65 RI, sejumlah koruptor yang mendapatkan remisi di antaranya Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden bahkan memberikan grasi yang berujung bebas bersyarat bagi terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, dengan dalih kemanusiaan. "Kalau sampai pemerintah dan presiden masih juga memberi grasi, maka tidak menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi," kata dia.
Menhuk dan HAM sendiri, dalam pernyataan terakhirnya, mengatakan, remisi Lebaran akan diberikan kepada siapa saja karena diatur dalam konstitusi. Sementara peneliti ICW, Febri Diansyah, berpendapat, pemberian remisi bersifat fakultatif. Artinya, pemerintah bisa menentukan untuk memberikan atau tidak.
"Menkumham selalu bilang pemberian remisi itu perintah UU. Padahal, UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 dan peraturan pemerintah memberi itu tidak menjadi kewajiban atau bersifat imperatif. Itu hanya fakultatif yang bisa diberikan oleh pemerintah. Bisa diberikan, bisa tidak," kata Febri.
Salah satu syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik. Namun, syarat ini tidak bisa dipandang tunggal. "Apakah mendapatkan fasilitas khusus di LP seperti yang didapatkan Artalyta (terpidana kasus suap jaksa Urip), bisa dikatakan berkelakuan baik?" katanya.
Pemerintah diminta tidak terlalu toleran dan kompromistis terhadap para koruptor dengan cara tidak memberikan pengurangan hukuman dalam bentuk apa pun.
