Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 01:54 WIB
Korupsi
2010, Banyak Koruptor Divonis Bebas
Inggried Dwi Wedhaswary | A. Wisnubrata | Minggu, 5 September 2010 | 13:09 WIB
|
Share:
Inggried Dwi WKoordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah (kiri).

JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang semester I-2010 (medio 1 Januari-10 Juli 2010), lebih dari 50 persen dari total kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Umum, terdakwanya divonis bebas.

Dalam jumpa pers, Minggu (5/9/2010), dipaparkan, sebesar 54,82 persen terdakwa kasus korupsi bebas. Ruang lingkup pantauan adalah di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Sepanjang Januari-Juli 2010, tercatat 166 terdakwa yang terjerat 103 kasus korupsi. "Sebaran kasusnya merata di seluruh Indonesia. Dari 199 terdakwa, 91 orang mendapatkan vonis bebas," kata peneliti ICW, Donal Fariz, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.

Sementara yang lainnya, sebanyak 38 terdakwa mendapatkan vonis 1,1 sampai 2 tahun, 30 terdakwa 2,1 sampai 5 tahun, 5 terdakwa 5,1 sampai 10 tahun, dan 1 terdakwa divonis lebih dari 10 tahun. Satu orang terdakwa mendapatkan vonis hukuman percobaan. Sebaran kasusnya, di Pengadilan Negeri 82 kasus, Pengadilan Tinggi 7 kasus, dan Mahkamah Agung 14 kasus.

Di Mahkamah Agung, dari 14 kasus korupsi yang ditangani, sebanyak 11 kasus di tingkat kasasi dan 3 kasus peninjauan kembali. "Rata-rata vonis hakim di Pengadilan Umum terhadap terdakwa korupsi adalah 12 bulan 13 hari. Sementara sebagian besar divonis 1 hingga 2 tahun," ujar Donal.

Putusan bebas yang diberikan hakim kepada para terdakwa kasus korupsi dinilai merupakan cerminan rendahnya komitmen pemberantasan korupsi oleh para hakim. Dalam analisis ICW, setidaknya ada tiga hal yang tidak bisa dilihat secara terpisah, yaitu lemahnya pembuktian di pengadilan, dugaan adanya permainan mafia kasus, dan rendahnya komitmen para hakim.

"Mahkamah Agung harus melakukan evaluasi mendasar dan mencari penyebab utama fenomena vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi. MA juga harus memberikan tekanan dan arahan agar koruptor divonis seberat-beratnya," ujar Donal.