BAKAUHENI, KOMPAS.com - Kapolda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak menegaskan kendaraan truk non-sembako dilarang menyeberang di Pelabuhan Bakauheni pada H-4 atau empat hari sebelum lebaran. "Saat empat hari menjelang lebaran arus kendaraan penumpang meningkat signifikan sehingga truk non-sembako dilarang menyeberang untuk kelancaran arus mudik," katanya di Bakauheni, Sabtu (4/9/2010).
Dia mengatakan, jika truk non-sembako tetap diperbolehkan menyeberang saat arus mudik meningkat, maka akan dapat menyebabkan penumpukan kendaraan penumpang di pelabuhan itu.
Kapolda menjelaskan, pemberlakuan larangan ini selama puncak arus mudik berlangsung dan kendaraan truk dapat menyeberang kembali di atas H+1 lebaran.
Namun, lanjut Sulistyo, untuk kendaraan truk pengangkut sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan susu tetap dapat menyeberang di Pelabuhan Bakauheni dengan memberlakukan skala prioritas.
Menurutnya, sembako, susu dan BBM merupakan kebutuhan yang sangat vital di masyarakat sehingga harus tetap menyeberang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat lebaran. "Sembako merupakan kebutuhan konsumsi masyarakat yang tidak dapat ditunda," kata Kapolda.
Oleh karena itu, Kapolda berharap pihak PT ASDP Indonesia Ferry harus benar-benar memberlakukan ketentuan ini untuk memperlancar arus mudik labaran dengan bantuan dari pihak kepolisian.

