JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi penyelewengan pejabat publik terhadap penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi kembali marak menjelang lebaran tahun ini. Hal ini dipaparkan Transparency International Indonesia (TII), dalam seminar "Mari Berlebaran Tanpa Korupsi" di kawasan Blok S, Jakarta Selatan, Jumat(3/9/2010).
Menurut Roy Salam, Peneliti Kebijakan dan Anggaran IBC, aparat negara sering menyalahtafsirkan isi UU no. 17 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 mengenai fasilitas negara. "Yang dimaksud keuangan itu bukan uangnya saja, tapi juga fasilitas yang bisa dinilai dengan uang, seperti mobil," jelasnya.
Menurut data TII, hanya ada 5 kepala daerah yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara. Kelima kepala daerah tersebut antara lain Walikota Solo, Pemprov Bengkulu, Bupati Blitar, Walikota Yogyakarta, dan Gubernur Sulawesi Barat.
Menurut Roy, saat ini penggunaan fasilitas negara telah diperbolehkan di banyak daerah. "Setidaknya ada 20 kepala daerah yang telah membuat kebijakan untuk membolehkan aparatnya menggunakan mobil dinas saat mudik dan menerima parsel atau kartu ucapan lebaran," ujar Roy.
Mengenai penerimaan parsel, Roy berujar bahwa parsel akan berpotensi menimbulkan korupsi di masa depan. "Pemberian parsel bisa menimbulkan rasa tidak enak di hati para pejabat. Ini yang membuat mereka merasa harus memberikan imbalan di hari depan," ujar Salam.
Untuk itulah TII menyerukan agar KPK sebagai pihak yang mengawasi korupsi untuk tidak mentolerir penggunaan fasilitas negara. "Penggunaan ini juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi jadi KPK harus zero tolerance kepada aparat negara yang memakai fasilitas negara," ujar Mohammad Ilham yang bertindak sebagai moderator dalam seminar ini.
TII mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengontrol dan melaporkan penyalahgunaan fasilitas negara kepada KPK. "Kalau melihat ada mobil dinas yang dipakai untuk mudik silakan lapor ke KPK," tegas Roy.
TII juga mendesak Presiden SBY untuk mencopot aparat dan pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

