JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian remisi bagi sejumlah koruptor yang diberikan pemerintah pada HUT ke-65 RI pertengahan Agustus lalu memicu kritik dari kalangan masyarakat. Pengemplang uang negara dianggap tak layak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kini, para narapidana kembali "harap-harap cemas". Pada perayaan hari raya Idul Fitri, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali akan memberikan remisi. Adakah koruptor yang kembali mendapatkannya?
Saat diajukan pertanyaan ini seusai rapat kerja dengan Komisi III, Jumat (3/9/2010), Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar enggan menjawabnya. Ia hanya memberikan jawaban secara umum. "Remisi Lebaran, semua yang berhak akan dapat remisi," kata Patrialis.
Apakah koruptor juga? "Siapa saja belum tahu, namanya belum tahu. Yang jelas pemberian remisi berdasarkan sistem, berdasar aturan, tidak melanggar aturan," ujar politisi Partai Amanat Nasional ini.
Hingga saat ini, aku Patrialis, dirinya belum menerima daftar narapidana penerima remisi Lebaran. Ia hanya menegaskan, pemerintah tidak membeda-bedakan siapa yang berhak menerima pengurangan hukuman. "Nanti saja, pas Lebaran kita akan tahu. Siapa yang berhak pasti akan menerima," tutup Patrialis.

