JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta lebih serius mengejar mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom guna menuntaskan kasus korupsi berupa pemberian suap di lingkungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi IX periode 1999-2004, saat pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
"Hal itu untuk menunjukkan KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut, dengan mengupayakan Miranda tersangka dan bahkan bila perlu segera ditahan," kata Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle Syahganda Nainggolan di Jakarta, Jumat (3/9/2010) pascapenetapan tersangka 26 mantan anggota DPR Komisi IX oleh KPK pada Rabu (1/9/2010).
Menurutnya, sosok Miranda dalam kasus itu merupakan inti sekaligus subyek utama yang mengakibatkan terjadinya praktik suap dalam pemilihan dirinya selaku Deputi Gubernur Senior BI. Karena itu, KPK tidak boleh membiarkan Miranda leluasa, sementara diyakini KPK telah memiliki cukup banyak bukti. "Bahkan beberapa yang terkena kasusnya Miranda dari kalangan DPR sudah ditahan lebih awal serta kini menjalani vonis dari pengadilan," katanya.
Dikatakan, masyarakat akan menanyakan adanya penahanan maupun penetapan tersangka dalam jumlah besar jika Miranda Goeltom sendiri belum ditetapkan menjadi tersangka. "Jadi, semua unsur ataupun pihak-pihak yang menyebabkan terciptanya praktik suap pada kasus ini harus dibongkar tanpa pilih-pilih oleh KPK sehingga masyarakat luas dapat secepatnya mengetahui seberapa jauh, khususnya keterlibatan Miranda tersebut," ujar Syahganda.

