Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:32 WIB
Kasus Cek Perjalanan
Paskah Tersangka, Golkar Tak Keberatan
Caroline Damanik | I Made Asdhiana | Rabu, 1 September 2010 | 19:51 WIB
|
Share:

PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Paskah Suzetta (kiri) dan terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Anthony Zeidra Abidin (kanan) memberikan keterangan saat menjadi saksi dengan terdakwa Aulia Pohan dkk di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/3/2009). Kedua saksi yang juga mantan anggota DPR dari fraksi Golkar itu dimintai keterangan seputar mekanisme aliran dana Bank Indonesia.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan politisi Golkar Paskah Suzetta sebagai tersangka penerima suap pemilihan Dewan Gubernur Senior periode 2004-2009 Miranda Gultom. Atas penetapan ini, Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso menegaskan Golkar tak keberatan meski secara pribadi dirinya mengaku belum mendengar berita tersebut.

Tak ada keberatan. Silahkan saja, kalau itu memang kenyataannya harus diterima.
-- Priyo Budi Santoso

Di sela diskusi di Charta Politica, Rabu (1/9/2010), Priyo menegaskan KPK memang memiliki kewenangan sesuai dengan UU atas penetapan tersebut.

Menurutnya, selama KPK selalu membawa visi dan misinya, Golkar akan menghormati langkah-langkah apa pun dari KPK. "Tak ada (keberatan). Silahkan saja, kalau itu memang kenyataannya harus diterima," tegasnya.

Namun, Priyo juga meminta KPK untuk segera menelusuri pihak pemberi suap kepada 26 mantan anggota dewan dan anggota aktif yang disebut menerima suap.

Priyo menambahkan, tak lucu, jika penerima dijadikan tersangka, namun pemberinya tidak turut dijerat.

Advertorial
»