Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:32 WIB
RUU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Sidik Korupsi, KPK Bisa Masuk Bursa
Caroline Damanik | Glori K. Wadrianto | Rabu, 1 September 2010 | 13:57 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera bisa memasuki pasar modal untuk melakukan penyidikan seputar tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika RUU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU disahkan dalam waktu dekat.

Ketua PPATK Yunus Hussein mengatakan KPK memperoleh hak istimewa untuk masuk ke pasar modal dan meminta laporan hasil analisis dari PPATK. "KPK bisa menyidik tindak pidana pencucian uang jika ada indikasi tindak pidana korupsi. Kalau ada indikasi itu, dia bisa langsung meminta data," katanya di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (1/9/2010).

KPK akan menjadi salah satu institusi baru yang memiliki hak penyidik dalam tindak pidana pencucian uang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Cukai, selain Polisi dan Jaksa.

Keenamnya, menurut Hussein, akan menjadi multiinvestigator, seperti di Amerika Serikat, Malaysia, dan Thailand.

PPATK akan berfungsis sebagai feeder sementara peran industri pasar modal tetap diperlukan. Selama ini, yang rajin melaporkan transaksi keuangannya adalah bank, money changer, dan asuransi. Namun, tidak demikian dengan perusahaan sekuritas. Mereka beranggapan investor sudah membuka rekening di bank sehingga tak perlu melapor.

"Padahal kan beda buka rekening di bank dan di pasar modal. Kalau dilapor, bisa ditindak. Sanksi ke depan administratif," tambahnya.

Menurut Yunus, pencucian uang padahal bisa dilakukan melalui pembelian surat utang negara, reksadana, saham, membuat perusahaan baru, jual beli produk bahkan untuk biaya menikah.

Lantas, apakah sudah ada rencana penyerahan kewenangan ini KPK? "Begitu UU-nya disahkan, bisa. Nanti malam akan ada sinkronisasi dengan DPR," tandasnya.

Advertorial
»