Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:32 WIB
Kasus Traveller Cheque BI
Panda dan Paskah Jadi Tersangka?
| Glori K. Wadrianto | Rabu, 1 September 2010 | 13:01 WIB
|
Share:
KOMPAS/ YUNIADHI AGUNGPanda Nababan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, tahun 2004 di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memasuki babak baru.

Setelah menjebloskan 4 legislator DPR periode 1999-2004 ke penjara, KPK akan menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Belum diketahui siapa saja nama-nama dari ke-26 orang tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di KPK, terdapat nama politisi senior PDI-P Panda Nababan dan politisi Partai Golkar Paskah Suzetta. "Yah, nama itu ada," tutur sumber Tribunnews.com, Rabu (1/9/2010) siang.

Sedianya, KPK akan mengadakan jumpa pers pada pukul 14.00 terkait kasus cek perjalanan tersebut. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, Chandra M Hamzah, dan M Jasin dikabarkan akan menghadiri acara itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah mantan anggota DPR, yaitu Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDI-P, Endin Soefihara dari Fraksi PPP, Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, dan Hamka Yamdu dari Fraksi Partai Golkar. Namun, KPK hingga kini belum menetapkan sang pemberi cek sebagai tersangka.

Advertorial
»