KOMPAS/TOTOK WIJAYANTOPerwakilan pembela KPK, Taufik Basari (dari kiri), Bambang Widjojanto, dan Alexander, memberikan penjelasan seusai rapat tertutup dengan unsur pimpinan KPK di Jakarta, Selasa (22/9/2009).
JAKARTA, KOMPAS.com - Isu tidak sedap melanda terhadap dua calon ketua KPK yang telah lolos di tahap seleksi, untuk itu Komisi III DPR RI diimbau untuk berhati-hati menyeleksi kedua calon yaitu Bambang Widjajanto dan Busyro Muqoddas.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, memang sudah agak santer terdengar dua atau tiga pekan lalu, bahwa yang akan dikirim kepada presiden oleh pansel KPK adalah Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.
"Bahkan ada rumor bahwa Bambang ini hanya sebagai pendamping saja. Kayak tender saja! Menurut saya, Komisi III harus benar-benar berhati-hati dalam menyeleksi kedua orang ini," kata Trimedya saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (30/8/2010).
Menurut Tri, jangan sampai ada salah satu LSM yakni ICW memforsir harus ada bagian dari mereka yang duduk. "Karena bagaimana pun Bambang merupakan salah satu pendiri ICW," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Pimpinan KPK, menurut Tri, harus orang yang mampu membangun citra KPK sendiri, serta bisa mempersatukan kekuatan KPK. "Kita harus benar-benar hati-hati memastikan bukan titipan pemerintah, kalau perlu mereka membuat kontrak politik, bukan hanya pakta integritas," terangnya.
Komisi III DPR RI harus memastikan keduanya benar-benar independen, tidak suka ke istana, menjalankan penegakan hukum secara benar. Tidak tebang pilih, misalnya jangan hanya yang berseberangan dengan pemerintah yang dihajar.
"Bagi PDI Perjuangan, ketua KPK harus bisa mengusut kasus Century," tegasnya.
Terakhir, orang yang terpilih nanti adalah yang mengerti teknis, sebab memang ini agak berbeda. Walaupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak ada yang menyebutkan dari kejaksaan dan kepolisian, tapi kalau penyidikan dan penuntutan, itu jelas ranahnya siapa.
Itu yang harus digali dan dikajai kembali sejauhmana kedua calon pimpinan KPK mengetahui teknis beracara.
"Sehingga, bukan hanya bermodalkan integritas, tapi juga jangan sampai mereka dibohongi orang di bawahnya (penyidik dan staf). Karena kita tahu ada 40 ribu pengaduan (korupsi), tapi hanya 5.000 yang ditindaklanjuti," tegasnya. (Tribunnews/Adi Suhendi)

