Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto.
JAKARTA, KOMPAS.com — Adnan Buyung Nasution menyatakan, dua calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yakni advokat Bambang Widjojanto dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, merupakan aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Yogyakarta yang memiliki komitmen tinggi untuk pemberantasan korupsi.
Oleh sebab itu, jangan ragu pada komitmen keduanya untuk masalah pemberantasan korupsi, negara hukum, hak asasi manusia, dan aparatur yang bersih. Aktivitas mereka di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Yogyakarta di bawah cengkeraman Orde Baru selama 32 tahun menunjukkan mereka sudah lulus dari candradimuka pemimpin bangsa dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Terpilihnya salah satu dari calon Ketua KPK terbaik ini merupakan momentum untuk membangun KPK yang kokoh, bersih dari tudingan ini-itu, dan mandiri untuk memiliki penyidik KPK sendiri," kata advokat senior Adnan Buyung Nasution kepada Kompas di Jakarta, Senin (30/8/2010) malam.
Buyung mengatakan, Bambang Widjojanto dulu memang orang yang emosional saat memimpin LBH Jakarta, terutama saat berjuang menegakkan hak asasi manusia dan negara hukum. "Akan tetapi, sekarang dia orang yang penuh kearifan dalam memperjuangkan penegakan hukum dan hak asasi manusia, apalagi kalau dia dipercaya memimpin KPK," ujarnya.
Menurut Buyung, Busyro Muqoddas juga sosok yang dikenal gigih dan baik waktu dilantik olehnya menjadi Ketua LBH Yogyakarta untuk memperjuangkan penegakan hukum dan hak asasi manusia. Pengalamannya di Komisi Yudisial (KY) tentu akan menjadi pengalaman berharganya sewaktu memimpin KPK jika ia dipilih DPR.
"Saat awal memimpin KY, dia memang terlalu progresif ingin membersihkan hakim-hakim di Mahkamah Agung sehingga dia harus konfrontasi dengan MA. 'Tembok' MA yang dihadapinya sangat kokoh waktu itu sehingga terkesan hasilnya kurang optimal, padahal membuat para hakim berpikir ulang jika mau macam-macam," kata Buyung.
Dikatakan Buyung, momentum membangun KPK dengan terpilihnya Bambang atau Busyro harus diikuti dengan langkah yang harus dilakukan ketua KPK terpilih untuk merintis dan mendidik calon-calon penyidik KPK sendiri yang tidak bergantung kepada penyidik Kepolisian Negara RI atau Kejaksaan Agung.
"Kita semua harus berkomitmen, termasuk pemerintah, lembaga-lembaga, dan lembaga swadaya masyarakat untuk tidak melobi, mengintervensi, dan menekan dalam bentuk apa pun Ketua KPK yang terpilih agar yang bersangkutan benar-benar bebas dan mandiri menentukan langkah-langkah KPK untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.
Ibarat batu ditetesi air puluhan tahun, tambah Buyung, jika dipengaruhi dan ditekan dengan berbagai cara, akhirnya bisa keropos juga.

