JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, seharusnya ada sanksi pembekuan bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan atau aksi anarkis. Hal itu dikatakan Kapolri dalam rapat koordinasi gabungan antara DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8/2010).
"Kalau ada sanksi, seharusnya ada pembekuan bagi ormas yang sudah berulang kali melakukan kekerasan," kata Kapolri.
Akan tetapi, sanksi itu tak bisa diberikan karena tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sebelumnya, Kapolri memaparkan, dalam rentang tahun 2007-2010, terjadi 107 tindak kekerasan oleh ormas. Dari jumlah itu, sebanyak 36 kasus sudah disidik dan ditindak hingga P21. "Seharusnya bisa dituntut pembekuan. Aturan sanksi ini mungkin bisa diatur dalam revisi UU," ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah ormas merupakan akumulasi dari kegiatan yang mereka lakukan. Meski terkesan sebagai aksi spontan, sesungguhnya tindakan tersebut dilakukan secara terencana. "Tapi dilakukan secara tertutup sehingga tidak bisa dideteksi oleh kepolisian," katanya.
Kapolri juga membantah bahwa kepolisian ragu-ragu dalam mengambil tindakan. Polri sudah mengeluarkan perintah ke seluruh jajaran untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindak kekerasan.
Kapolri juga memberikan catatan atas perkembangan jumlah ormas yang meningkat tajam. "Perlu diidentifikasi terkait kesamaan fungsi, organisasi, dan keagamaan," kata Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.