Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:30 WIB
Perkara Hakim Korup
Dua Hakim Anggota Perkara Gayus Jadi Saksi
Adi Dwijayadi | Glori K. Wadrianto | Senin, 30 Agustus 2010 | 12:27 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhtadi Asnun, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/8/2010). Asnun tersandung kasus dugaan penerima suap ketika dia menjadi ketua majelis hakim dalam perkara pencucian uang dan penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan di PN Tangerang.

Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua hakim anggota perkara Gayus sebagai saksi, yakni Haran Tarigan (53) dan Bambang Widiyatmoko (54).

Pada sidang sebelumnya, pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, membantah bahwa dia  meminta sejumlah uang kepada kliennya untuk diserahkan kepada para penyidik.

Haposan mengaku hanya minta haknya sebagai penasihat hukum, berupa fee dan biaya operasional yang totalnya Rp 1,25 miliar.

Advertorial
»