JAKARTA, KOMPAS.com — AKP Sri Sumartini mengakui ikut dalam pertemuan antara penyidik dan dua jaksa, yakni Cirus Sinaga dan Fadil Regan, di Hotel Crystal, Jakarta Selatan. Namun, Tini mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu.
Saat bersaksi di sidang terdakwa Kompol Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010), Tini mengatakan, saat itu ia datang bersama Arafat setelah diminta datang oleh Haposan Hutagalung. Menurut Tini, ia dan Arafat yang pertama kali tiba. Setelah itu muncul Haposan, lalu Cirus dan Fadil.
Menurut Tini, ia tidak tahu apa yang dibicarakan lantaran ia duduk terpisah dengan ketiga orang itu. "Duduk saya jauh," kata dia. Menurut Tini, pertemuan itu tidak berlangsung lama lantaran Arafat harus berangkat ke Surabaya.
Seperti diberitakan, jaksa meminta agar penyidik menambahkan Pasal 372 tentang Penggelapan ke Gayus. Tanpa pasal itu, kasus Gayus ditangani bidang Tindak Pidana Khusus, sedangkan Cirus bertugas di Tindak Pidana Umum. Menurut Arafat, Haposan Hutagalung mengenal dekat Cirus Sinaga.
Haposan saat bersaksi juga mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Alasan dia, ia duduk terpisah lantaran saat itu ia merokok.

