Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:29 WIB
Rekayasa Kasus Gayus
JPU Minta Tambahan Pasal Penggelapan
Sandro Gatra | Glori K. Wadrianto | Kamis, 26 Agustus 2010 | 13:36 WIB
|
Share:
Persda Network/ Bian HarnansaTerdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com — AKP Sri Sumartini alias Tini mengatakan, permintaan jaksa penuntut umum (JPU) agar menambahkan Pasal 372 tentang Penggelapan kepada Gayus Halomoan Tambunan hanya melalui telepon, tanpa ada surat resmi dari kejaksaan.

Tini saat bersaksi di sidang terdakwa Kompol Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010), mengatakan, ia ditelepon oleh jaksa Fadil Regan yang meminta agar penyidik Bareskrim menambahkan Pasal 372. "Agar perkaranya cepat P21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa)," kata Tini menirukan perkataan Fadil.

Menurut Tini, penyidik pernah melimpahkan berkas perkara Gayus ke jaksa sebelum Fadil menelepon. Namun, saat dikembalikan untuk dilengkapi penyidik (P19), tidak ada petunjuk jaksa agar menambahkan Pasal 372. Setelah Fadil menghubungi, berkas lalu dikembalikan jaksa ke penyidik. Tapi tetap tidak ada petunjuk penambahan Pasal 372. "Penambahan hanya melalui telepon," kata Tini.

Setelah permintaan Fadil, ucap Tini, ia langsung menelepon Arafat yang saat itu berada di Surabaya dalam rangka dinas. Awalnya, Arafat keberatan dengan penambahan pasal itu. "Kemudian Pak Arafat bilang, 'Kalau Bu Tini mampu, silakan'," kata dia. Setelah itu, Tini memeriksa kembali Gayus dan menambah satu saksi, yakni sopir Gayus.

Seperti diberitakan, Arafat saat bersaksi mengatakan, penambahan pasal penggelapan agar jaksa Cirus Sinaga dapat menangani kasus Gayus. Tanpa pasal penggelapan, kasus itu ditangani bidang Tindak Pidana Khusus, sedangkan Cirus bertugas di bidang Tindak Pidana Umum. Menurut Arafat, Haposan Hutagalung mengenal dekat Cirus dan Poltak Manulang.

Advertorial
»