Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:28 WIB
Enam Ruas Jalan Tol Dapat Picu Kemacetan Baru
Emilius Caesar Alexey | Erlangga Djumena | Selasa, 24 Agustus 2010 | 20:32 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWANKepadatan lalu lintas kendaraan bermotor saat jam pulang kerja di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Pemprov DKI akan membangun jalan tol layang tahun 2011 sebagai salah satu solusi atas kemacetan di Ibu Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provins DKI Jakarta harus berhati-hati dan selektif dalam mengusulkan pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota. Kesalahan desain jalur, lokasi pintu tol, dan skenario pengaturan lalu lintas justru membuat jalan tol menjadi pemicu kemacetan baru.

Pengamat transportasi Universitas Trisakti Fransiskus Trisbiantara, Selasa (24/8/2010) di Jakarta Pusat mengatakan, jalan tol terasa seperti solusi kemacetan untuk saat ini karena jumlah kendaraan sudah terlalu banyak dan jumlah jalan terbatas. Namun, jika salah memilih jalur dan salah dalam manajemen lalu lintas, jalan tol justru akan menjadi penyebab kemacetan menjadi lebih parah dalam lima tahun sampai tujuh tahun mendatang.  

"Dari keenam ruas jalan tol, jalan yang layak dibangun adalah yang memudahkan arus lalu lintas barang, dari Pelabuhan Tanjung Priok ke arah Cikarang dan sebaliknya. Sedangkan ruas jalan yang lainnya perlu dikaji lagi karena dinilai dapat menimbulkan beban kemacetan baru di dalam kota," kata Trisbiantara.

Selain itu, pintu masuk dan pintu keluar jalan tol harus diatur agar tidak terlalu banyak. Cukup di kedua ujung pintu jalan tol. Pintu masuk dan pintu keluar jalan tol yang terlalu banyak akan berdampak pada pertambahan lokasi-lokasi antrean kendaraan di jalan arteri.

Pengelolaan jalan hambatan itu, kata Trisbiantara, sebaiknya tidak menggunakan sistem tol tetapi sistem electronic road pricing atau pajak jalan. Kedua sistem ini sama- sama memungut uang dari pengguna jalan tetapi alokasi penggunaan dana yang terkumpul berbeda.

Dana dari sistem tol hanya digunakan untuk mengembalikan investasi, biaya operasional dan pemeliharaan, serta keuntungan operator. Sedangkan, sistem pajak jalan mengalokasikan dana seperti sistem tol dan ditambah dengan alokasi untuk subsidi angkutan massal. Tambahan dana untuk subsidi angkutan massal diperoleh dari tarif yang lebih tinggi pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi mengatakan, untuk mencegah terjadinya kemacetan sebagai efek samping keberadaan jalan tol, Pemprov DKI perlu konsisten menjalankan panduan rancang kota atau urban design guide line (UDGL). Mal, apartemen, dan gedung perkantoran yang tinggi tidak boleh dibangun di dekat pintu masuk dan keluar jalan tol jika memang tidak sesuai dengan panduan rancang kota.

Selama ini, banyak pengembang dapat membangun mal, apartemen, dan gedung perkantoran di dekat pintu tol karena pemerintah tidak konsisten menegakkan panduan rancang kota. Padahal, bangunan-bangunan itu menarik pengguna kendaraan pribadi dalam jumlah besar sehingga arus lalu lintas di dekat akses jalan tol justru menjadi macet parah.

Jalan tol dapat membantu mendistribusikan volume lalu lintas sehingga kemacetan dapat dikurangi. Namun, jika keberadaan mal, apartemen, dan gedung perkantoran tidak dibatasi, jalan tol justru menjadi masalah baru.  

 

Angkutan massal

Selain mempersiapkan jalan tol yang akan dibangun oleh perusahaan swasta, Pemprov DKI diminta tetap memprioritaskan pembangunan angkutan massal. Bus Transjakarta sebagai angkutan massal yang lebih mudah dibangun diharapkan dapat selesai sampai 15 koridor.

Di sisi lain, angkutan massal cepat berbasis kereta atau MRT diharapkan juga dapat selesai tepat waktu atau bahkan dipercepat. Tanpa angkutan massal yang memadai, sulit mewujudkan Jakarta yang bebas macet. "Jalan tol hanya solusi sementara. MRT dan bus Transjakarta 15koridor merupakan solusi kemacetan yang paling ideal," kata Sanusi.

 

 

Advertorial
»