Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:28 WIB
Tangerang
Pejabat Dilarang Mudik Bermobil Dinas
Pingkan E Dundu | yuli | Senin, 23 Agustus 2010 | 05:48 WIB
|
Share:

TANGERANG, KOMPAS.com - Seluruh pejabat Pemerintah Kota Tangerang, Banten, diimbau agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan mudik Lebaran nanti.

Para pejabat juga dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun pada saat Ramadhan dan Idul Fitri. Bagi pejabat yang melanggar imbauan dan larangan tersebut akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Imbauan dan larangan itu berasal dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Surat itu sudah kami terima," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang, Maryoris Namaga kepada Kompas, Minggu (22/8/2010).

Maryoris mengatakan, aturan penggunaan mobil dinas sudah jelas, yaitu hanya digunakan untuk keperluan dinas dan tak diperbolehkan digunakan bagi kepentingan pribadi. Sementara mengenai larangan menerima parsel dikarenakan hal tersebut termasuk gratifikasi.

Advertorial
»