SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejati Jawa Timur dilarang menerima dan memberikan parsel Lebaran.
"Jaksa dan staf Kejati dilarang menerima dan memberikan parsel dari siapa pun," kata Kepala Bidang Penerimaan Hukum Kejati Jatim, Muljono, Minggu (22/8/2010).
Menurut dia, larangan itu tertera dalam Petunjuk Jaksa Agung Tahun 2008 yang menyebutkan, setiap aparatur negara, terutama kalangan adhyaksa, tak diperbolehkan menerima dan memberi parsel.
Larangan itu bertujuan untuk menghindarkan aparat penegak hukum, termasuk para jaksa, dari upaya penyuapan dan gratifikasi.
Muljono menjelaskan bahwa pemberian parsel di lingkungan aparatur negara, sekecil apa pun bentuknya pasti akan memengaruhi cara pandang aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Apalagi aparatur negara di bidang hukum, lanjut dia, pasti pemberian atau pun penerimaan parsel memiliki maksud tertentu.
"Parsel itu merupakan bentuk suap yang disampaikan secara tidak langsung dengan memanfaatkan momen penting, seperti hari raya atau tahun baru," paparnya.
Bahkan yang paling berpotensi terjadinya pelanggaran adalah pemberian parsel dari seorang bawahan kepada atasannya.
Dalam pemberian parsel itu, seorang bawahan pasti memiliki maksud dan tujuan kepada atasannya, terkait posisi dan jabatannya.
"Bisa saja bawahan memberikan parsel dengan harapan memperoleh kenaikan pangkat dari atasannya," ujarnya menambahkan.
Demikian halnya pemberian parsel dari atasan kepada bawahan juga sarat dengan konflik kepentingan.
Selain parsel, jaksa dan staf Kejati Jatim juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik saat Hari Raya Idul Fitri.
"Mobil dinas khusus untuk keperluan dinas atau melaksanakan tugas negara. Kalau mobil dinas digunakan untuk mudik, berarti melanggar," kata Muljono.

