SEMARANG, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, mengatakan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dijaga antara lain anggota KPU tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik. "Jangan campur adukkan kepentingan peserta partai politik dengan kepentingan sebagai anggota KPU," kata Jimly, di Semarang, Sabtu (21/8/2010).
Jimly yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan memang KPU harus dikelola oleh orang yang memiliki pengalaman politik. Akan tetapi jarak keluar dari anggota parpol dengan menjadi anggota KPU harus diatur.
Jika jarak waktunya lepas dari anggota parpol lima tahun baru kemudian menjadi anggota KPU, maka itu terlalu lama. Akan tetapi, jika berhenti dari parpol kemudian langsung menjadi anggota KPU, dikhawatirkan partai masih berharap dan rawan terjadi judicial review ke MK.
"Jadi untuk menjadi anggota KPU jangan anggota parpol aktif dan jangan terlalu lama atau terlalu pendek jaraknya dari waktu keluar dari parpol," kata salah satu calon Ketua KPK ini.
Menurut Jimly, idealnya jarak keluar parpol untuk menjadi anggota KPU adalah dua sampai tiga tahun. Untuk mengatur masalah tersebut, maka harus diatur dalam UU Penyelenggara Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.