Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNI Dihukum Gantung di Malaysia

Kompas.com - 20/08/2010, 19:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh divonis hukuman gantung oleh Pemerintah Malaysia. Vonis hukuman gantung tersebut dijatuhkan  pada 18 Agustus lalu, satu hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan ke-65 RI.

"Supreme Court (Mahkamah Agung) Malaysia menjatuhkan vonis hukuman gantung bagi dua WNI asal Aceh, 'BS' dan 'TI', pada 18 Agustus lalu," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, Jumat (20/8/2010) di kantor Kontras, Jakarta.

Diungkapkannya, pada beberapa hari yang lalu, BS (salah satu WNI yang tervonis hukuman gantung) mengirim surat kepada Kontras Aceh, yang memberikan informasi meminta bantuan atas nasib vonis hukuman gantung yang menimpa mereka. Surat itu dikirim dengan stempel Jabatan Penjara Malaysia, Pokok Sena, Kedah.

"Mereka memang kerja di Malaysia, pascatsunami tahun 2004 kemarin lalu ingin cari uang ke Malaysia. Mereka ditangkap karena kasus narkoba," tuturnya.

Dipaparkannya, BS dan TI telah bertahun-tahun menghabiskan masa di penjara Kajang, lalu dipindahkan ke penjara Pokok Sena Kedah, Malaysia. Mereka dijatuhi vonis hukuman mati atas pelanggaran Pasal 302 penal code Malaysia.

Ditambahkannya, selain dua WNI yang divonis hukuman gantung tersebut, masih ada 345 WNI (termasuk buruh migran Indonesia) yang terancam hukuman mati di Malaysia.

"Saya harap Pemerintah Indonesia dapat memberikan perhatian dan melakukan segera diplomasi dengan Malaysia untuk mengurusi kasus ini," lanjutnya menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com