Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:27 WIB
Sidang Sri Sumartini
Haposan dan Mardiyani Bersaksi
Sandro Gatra | Glori K. Wadrianto | Rabu, 18 Agustus 2010 | 09:52 WIB
|
Share:
Persda Network/ Bian HarnansaTerdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com - Haposan Hutagalung serta Ajun Komisaris Besar Polisi Mardiyani bersaksi dalam sidang terdakwa Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini alias Tini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2010).

Tini diduga terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. "Saksi lain Wahyu P, Lambertus, sama Eka Budi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Seperti diberitakan, Haposan diduga menyuap Tini dan Kompol Arafat Enanie selama proses penyidikan kasus Gayus. Tini diduga menerima sekitar 7.700 dollar AS dari Haposan. Uang itu diserahkan langsung oleh Haposan maupun melalui Arafat agar penyidik tak menyita rumah di Kepala Gading, Jakarta Utara, uang senilai Rp 500 juta di rekening milik Gayus, membuka blokir dua rekening, dan untuk kepentingan lainnya.

Sedangkan Mardiyani adalah salah satu dari sembilan penyidik yang menangani kasus pencucian uang dan korupsi senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus. Dalam dakwaan Tini, Mardiyani diduga menerima uang sekitar 2.300 dollar AS, uang yang berasal dari Haposan. Namun, yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dan hanya dikenakan pelanggaran kode etik profesi di Divisi Propam Polri.

Advertorial
»