Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Bakar Tersangka Terorisme

Kompas.com - 10/08/2010, 18:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sangkaannya, terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, Abu Bakar dikenakan Pasal 14 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 15 jo Pasal 7, 9, 11, dan atau Pasal 13 huruf a, b, c UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Teroris. "Perbuatan itu antara lain merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana teroris," ucap Edward di Mabes Polri, Selasa (10/8/2010).

Terkait pelatihan militer di Aceh, kata Edward, Abu Bakar aktif merencanakan, mengatur, serta ikut mendanai. Dia juga rutin menerima laporan perkembangan dari para penanggung jawab pelatihan. Laporan itu disertai video rekaman pelatihan. Berbagai video itu ditemukan petugas saat penangkapan para anggota teroris sebelumnya.

"(Video) itu sekaligus laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. (Pemutaran video) itu dilakukan di beberapa tempat dengan disaksikan beberapa orang. Itu semua sudah diperiksa, direkonstruksi," papar Edward.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ucap Edward, penyidik belum memutuskan terkait penahanan Abu Bakar. Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan Abu Bakar selama 7 x 24 jam. "Sekarang masih terus dilakukan penyelidikan agar lebih lagi melengkapi bukti yang dimiliki untuk diputuskan apakah ditahan atau tidak," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com