Depok, Kompas
Demikian terungkap di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/8), terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial di Dinas Kesehatan Depok. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Depok Min Hartati dan Yusuf Efendi,
Pada persidangan kesembilan, majelis hakim telah menghadirkan 15 saksi. Adapun saksi yang hadir di persidangan adalah Kepala Dinas Kesehatan Depok Hardiono dan mantan Manajer Umum RS Hasanah Graha Afiah (HGA) Siti.
Kesaksian Kepala Dinas Kesehatan Depok Hardiono menjadi sorotan hadirin. Hardiono mengaku tidak tahu dengan bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat tahun 2008. ”Saya tahu bantuan ini dari staf saya. Saya tidak tahu sebelumnya,” tutur Hardiono di persidangan.
Beberapa kali majelis hakim menanyakan perihal bantuan itu, Hardiono menjawab tidak tahu dan lupa. Padahal, saat itu Hardiono menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok.
Pada saat yang bersamaan, Hardiono juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial. Beberapa kali jawaban Hardiono tidak konsisten sehingga membingungkan majelis hakim.
Dinas Kesehatan Depok mendapatkan bantuan sosial pengadaan alat kesehatan senilai Rp 800 juta (dari total dana bantuan sosial untuk Dinas Kesehatan Depok senilai Rp 7,7 miliar) pada tahun 2008.
Dana ini baru terpakai sebesar Rp 532 juta untuk dua rumah sakit yang ditunjuk sebagai penerima. Kedua rumah sakit itu adalah RS Simpangan dan RS HGA. Ada selisih Rp 268 juta yang belum bisa dipertanggungjawabkan hingga kini.