Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Luna-Tari Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 05/08/2010, 15:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah dan Luna Maya Sugeng ke kejaksaan terkait kasus tiga video asusila yang diduga menjerat mereka bersama Nazriel Irham alias Ariel. Pelimpahan itu adalah pelimpahan kali pertama.

"Berkas Luna Maya dan Cut Tari sudah dikirim," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Kamis (5/8/2010). Keduanya dikenakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Edward mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara Ariel yang dilimpahkan penyidik dua pekan lalu untuk dilengkapi. Kini, penyidik Direktorat I Keamanan Transnasional sedang melengkapi berkas perkara.

Menurut Edward, penyidik juga masih melengkapi berkas perkara para tersangka yang terlibat penyebaran video. Seperti diketahui, ada enam orang yang terlibat dalam penyebaran video yang kali pertama dicuri dari laptop Ariel. Mereka adalah Dicky Permana, Rudi Febriyanto, Angga Eka Hanizar Reza Rizaldy alias Rejoy, Bekti, dan Iyus Indrawan. (SAN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com