JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku kesulitan dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap Polri. Hal ini dikarenakan beberapa keluhan tersebut berasal dari surat kaleng.
"Pada prinsipnya semua keluhan kami respons. Tapi, ada beberapa keluhan untuk internal (Polri) kami agak sulit karena dalam bentuk surat kaleng," ujar anggota Kompolnas, La Ode Husein, di sela acara rapat koordinasi Kompolnas dengan Polri, di Hotel Mercure, Jakarta.
Surat kaleng tersebut, katanya, sangat sulit dilacak siapa identitas pengirimnya. "Meskipun substansinya barangkali benar, tapi pelapornya sulit dilacak," ujar La Ode.
Karena tidak adanya identitas itulah yang kemudian keluhan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Kompolnas mengaku menerima lebih dari 1.000 keluhan masyarakat kepada Polri terkait adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan diskriminatif anggota Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 persen keluhan masyarakat ditujukan ke unit Reserse dan Kriminal.
Untuk kasus yang ditindaklanjuti, Kompolnas mengaku baru sebanyak 50 persen yang ditindaklanjuti Polri, dan hanya 5 persen yang terbukti dan kemudian dikenakan sanksi.

