JAKARTA, KOMPAS.com - Kompol Arafat Enanie mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 80 juta kepada AKP Sri Sumartini di parkiran Bareskrim Mabes Polri terkait penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Menurut Arafat, uang itu diambil dari anggaran penanganan kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar serta kasus Gayus.
"Itu anggaran dua perkara yaitu Gayus dan penyelidikan kasus Sigit (Haryo Wibisono). Itu uang penyelidikan dan penyidikan," ucap Arafat saat bersaksi di sidang terdakwa Sri Sumartini alias Tini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ( 3/8/2010 ).
Arafat mengaku pernah meminta imbalan kepada Gayus terkait penanganan kasus korupsi dan pencucian uang. Namun, menurut Arafat, uang tidak pernah dia terima hingga kasus rekayasa itu terbongkar. Alasanya, ia diberitahu oleh Kombes Eko Budi Sampurno bahwa Haposan salah satu target operasi Bareskrim. "Saya tidak berani lagi ketemu Haposan," kata Arafat.
Tini langsung membantah kesaksian Arafat itu. Tini kepada majelis hakim mengatakan, "Saya tekankan saya bisa disumpah kalau tidak terima dari Arafat. Tidak benar sama sekali terima Rp 80 juta. Seumur hidup saya tidak pernah bersumpah."
Mendengar bantahan Tini itu, hakim kembali menanyakan kepada Arafat apakah tetap berkeyakinan pada pernyataannya. "Ya," jawab Arafat.

